Jakarta (ANTARA News) - Hasil penyelidikan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia mengungkapkan bahwa sekolah Saint Monica (SM) tidak memiliki
izin mengadakan program pendidikan anak usia dini (PAUD), kata
Komisioner KPAI Titik Haryati di Jakarta, Selasa.
"Izin sekolah Saint Monica untuk PAUD sebenarnya tidak ada," kata Titik saat konferensi pers di kantor KPAI.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian khusus dari masalah
terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu siswa PAUD
Saint Monica L yang dilakukan oleh gurunya H.
Menurut Titik, sekolah tersebut dianggap bermasalah karena tidak
memiliki izin namun menyatakan bahwa termasuk kategori sekolah
terakreditasi A.
"Sekolah yang bermasalah membuat gurunya juga bermasalah, menurut
saya Dinas Pendidikan jangan memberi izin sekolah ini," kata dia.
Titik pun mengimbau Dinas Pendidikan agar memperhatikan soal
perizinan sekolah untuk mendapatkan tenaga pendidik yamg terbaik.
"Dinas pendidikan harus betul-betul memperhatikan tentang izin ini.
Supaya guru bisa dipastikan memberikan pendidikan yang terbaik," kata
Titik.
Selain itu orang tua korban B merasa ditipu oleh pihak sekolah SM
lantaran menyatakan sebagai sekolah terakreditasi namun tidak memiliki
izin.
"Saya merasa sangat dirugikan, SM mengaku terakreditasi A, ternyata tidak berizin. Ini penipuan," kata dia.
Sebelumnya pada Mei 2014 B melaporkan ke polisi soal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya L.
L diduga mengalami kekerasan seksual oleh guru H di SM berdasarkan
hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menyatakan ada luka di
saluran pembuangan L.
Menurut B, sampai saat ini L masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus L telah lengkap
pada 2 Februari lalu dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret mendatang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar